Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2021

by Kamal Fahri


Posted on 5 tahun yang lalu


panggilan-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa-rups-lb-tahun-2021

Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal

:

Jum'at, 26 Februari 2021

Waktu

:

14.00 WIB - selesai

Tempat

:

Kantor Pusat
Gedung Agro Plaza, Lt. 9
Jalan HR. Rasuna Said Blok X2 No. 1, Jakarta Selatan

Agenda Rapat :

Rencana Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka peningkatan modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Catatan:

  1. Pemanggilan RUPSLB ini dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Perusahaan Terbuka.
  2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan lain secara terpisah kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
  3. a. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam RUPSLB tersebut adalah Para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
    b. Untuk saham yang dititipkan pada Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI pada tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  4. Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang menghadiri RUPSLB diminta untuk menunjukkan kepada Panitia RUPSLB Surat Kolektif Saham asli dan menyerahkan fotocopynya atau Surat KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSLB) bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI serta fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang RUPSLB.
  5. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi. Kecuali dalam hal pemberian kuasa secara elektronik, para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseoan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang alamat terdaftarnya di Luar Negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
  6. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada penerima kuasa melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), DENGAN KETENTUAN penerima kuasa melalui e-proxy tersebut bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;
    b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eSAY.KSEI dengan cara login dulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
    c. Jangka waktu pemegang saham untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara RUPSLB, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan RUPSLB hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPSLB;

Informasi Tambahan Bagi Para Pemegang Saham Dalam Mengikuti Rapat :

Dalam rangka menghentikan rantai penyebaran COVID-19 dan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi tambahan bahwa para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam RUPSLB wajib mengikuti dan lulus protokol kesehatan yang berlaku di tempat RUPSLB, sebagai berikut :

  1. Setiap peserta, pemegang saham ataupun kuasa mereka yang menghadiri RUPSLB wajib menggunakan masker secara benar;
  2. Setiap peserta, pemegang saham ataupun kuasa mereka yang menghadiri RUPSLB wajib diperiksa suhu tubuhnya pada pintu masuk oleh Panitia RUPSLB. Jika suhu tubuhnya diatas 37,3 °C, maka mereka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang RUPSLB;
  3. Panitia RUPSLB berhak menolak kehadiran peserta, pemegang saham atau kuasa mereka dalam RUPSLB apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam;
  4. Setiap peserta, pemegang saham dan kuasa mereka yang menghadiri RUPSLB wajib untuk selalu menjaga jarak minimal 1 meter satu sama lainnya;
  5. Perseroan hanya menyediakan 10 (sepuluh) kursi bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap secara fisik menghadiri RUPSLB. Kuota kursi tersebut akan diberikan kepada pemegang saham yang melakukan registrasi awal dan/atau berdasarkan urutan kehadiran dari pemegang saham tersebut. Registrasi awal untuk mengkonfirmasi kehadiran kuota dapat dilakukan dengan menghubungi Divisi Corporate Secretary pada nomor telepon (021) 526 2529;
  6. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mendapatkan tempat duduk dalam RUPSLB, dipersilahkan untuk memberikan kuasa kehadiran dan pengambilan suara kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan;
  7. Materi yang akan dibicarakan dalam RUPSLB dapat diunduh di situs web Perseroan di www.jastan.co.id dimulai sejak tanggal pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan bahan RUPSLB dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk compact disc namun Perseroan hanya menyediakan QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dimana bahan RUPSLB tersebut tersedia;
  8. Untuk mempermudah pengaturan dan menjaga ketertiban jalannya RUPSLB, prosedur pemeriksaan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat kuasa pemegang saham akan dimulai pukul 13.00 WIB Oleh karenanya para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat RUPSLB dan sudah menyelesaikan prosedur tersebut paling lambat pukul 13.30 WIB.

Jakarta, 4 Februari 2021
PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Direksi

 

Kategori Media