Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020

by Kamal Fahri


Posted on 4 tahun yang lalu


panggilan-rapat-umum-pemegang-saham-rups-tahunan-tahun-buku-2020

Direksi PT Asuransi Jasa Tania Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal

:

Rabu, 09 Juni 2021

Waktu

:

14.00 WIB - selesai

Tempat

:

Kantor Pusat
PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Agro Plaza Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1, Jakarta Selatan

Mata Acara :

  1. Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai tugas pengawasan perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.

    Penjelasan
    :
    Berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 69  Undang-Undang  No.  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa Persetujuan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris termasuk pengesahan Laporan Keuangan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

  2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang sedang berjalan dan akan berakhir tanggal 31 Desember 2021.

    Penjelasan :
    Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; Pasal   13   ayat  (1)   POJK   No.  13/POJK.03/2017  tentang  Penggunaan  Jasa  Akuntan  Publik  dan  Kantor  Akuntan  Publik  dalam  Kegiatan  Jasa  Keuangan.

  3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

    Penjelasan :
    Berdasarkan Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 3 dan Pasal 22 POJK No. 33/POJK.04/2014 bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

  4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

    Penjelasan :
    Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.

Catatan :

  1. Pemanggilan Rapat ini dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan  Pasal 12 dan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Perusahaan Terbuka.
  2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan lain secara  terpisah kepada  masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

  3. Pemegang  Saham  yang  berhak  hadir  atau  diwakili  dalam  Rapat  adalah   Pemegang   Saham Perseroan   yang   namanya   tercatat   dalam   Daftar   Pemegang   Saham   Perseroan   dan/atau pemilik   saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif   PT   Kustodian Sentral   Efek   Indonesia   (“KSEI”)   pada   penutupan perdagangan saham pada Senin, 17 Mei 2021 sampai  dengan  pukul  16.00  WIB.

  4. Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk menunjukkan kepada Panitia Rapat Surat Kolektif Saham asli dan menyerahkan fotocopynya atau Surat KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat) bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI serta fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat.

  5. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi, kecuali dalam hal pemberian kuasa secara elektronik, para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseoan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang alamat terdaftarnya di Luar Negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

  6. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada penerima kuasa melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), DENGAN KETENTUAN penerima kuasa melalui e-proxy tersebut bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut :

    1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;

    2. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eSAY.KSEI dengan cara login dulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);

    3. Jangka waktu pemegang saham untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat;

Informasi Tambahan Bagi Para Pemegang Saham Dalam Mengikuti Rapat :

Dalam rangka menghentikan rantai penyebaran COVID-19 dan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi tambahan  bahwa para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang  saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol kesehatan yang berlaku di tempat Rapat,  sebagai berikut :

  1. Setiap peserta, pemegang saham ataupun kuasa mereka yang menghadiri Rapat wajib menggunakan masker secara benar;
  2. Setiap peserta, pemegang saham ataupun kuasa mereka yang menghadiri Rapat wajib diperiksa suhu tubuhnya pada pintu masuk oleh Panitia Rapat. Jika suhu tubuhnya diatas 37,3 °C, maka mereka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang Rapat;

  3. Panitia Rapat berhak menolak kehadiran peserta, pemegang saham atau kuasa mereka dalam Rapat apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam;

  4. Setiap peserta, pemegang saham dan kuasa mereka yang menghadiri Rapat wajib untuk selalu menjaga jarak minimal 1 meter satu sama lainnya;

  5. Perseroan hanya menyediakan 10 (sepuluh) kursi bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap secara fisik menghadiri Rapat. Kuota kursi tersebut akan diberikan kepada pemegang saham yang melakukan registrasi awal dan/atau berdasarkan urutan kehadiran dari pemegang saham tersebut. Registrasi awal untuk mengkonfirmasi kehadiran kuota dapat dilakukan dengan menghubungi Divisi Corporate Secretary pada nomor telepon (021) 5262529 (Hunting);

  6. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mendapatkan tempat duduk dalam Rapat, dipersilahkan untuk memberikan kuasa kehadiran dan pengambilan suara kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan;

  7. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan di www.jastan.co.id   dimulai sejak tanggal pemanggilan ini, dengan    ketentuan    bahwa    daftar riwayat  hidup  calon  Pengurus  Perseroan  yang  akan  diangkat  tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan.

    Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk compact disc namun Perseroan hanya menyediakan QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dimana bahan Rapat tersebut tersedia;

  8. Untuk mempermudah pengaturan dan menjaga ketertiban jalannya Rapat, prosedur pemeriksaan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat kuasa pemegang saham akan dimulai pukul 13.00 WIB oleh karenanya para  pemegang  saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat dan sudah menyelesaikan prosedur tersebut paling lambat pukul 13.30 WIB.

 

Bahan Rapat sebagai berikut:
1.  Tata Tertib Rapat, download di sini.
2.  Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, download di sini.
3.  Materi RUPST, download di sini.
4.  Perubahan Anggaran Dasar Perseroan download di sini.

Jakarta, 18 Mei 2021
PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Direksi

Kategori Media