Manfaat Asuransi Kebakaran Rumah, Catat Ini!

by Bella Tia


Posted on 2 tahun yang lalu


manfaat-asuransi-kebakaran-rumah-catat-ini

Asuransi kebakaran rumah merupakan salah satu produk asuransi yang cukup popular di Masyarakat. Asuransi kebakaran rumah juga merupakan solusi tepat yang memberikan perlindungan untuk hunian Anda akibat risiko kebakaran. Mungkin masih banyak yang berpikir bahwa asuransi kebakaran bukanlah suatu hal yang sangat dibutuhkan. Namun jika Anda adalah memiliki rumah tempat tinggal, asuransi kebakaran penting untuk dimiliki agar terhindar dari kerugian akibat risiko kebakaran yang tidak diinginkan.

Mengenal Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada bangunan atau harta benda akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan Pesawat Terbang, dan asap. Secara umum, Asuransi kebakaran rumah memiliki pengecualian pada hal-hal yang tidak dipertanggungkan, seperti perang, terorisme, nuklir, radioaktif, dll.

Daftar Manfaat Menggunakan Asuransi Kebakaran Rumah

Secara umum, apa saja keuntungan dari Asuransi kebakaran rumah? Cek penjelasannya di bawah ini :

Menjamin Kerugian Akibat Kebakaran

Asuransi kebakaran memberikan ganti rugi kerusakan yang diakibatkan oleh risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan Pesawat Terbang, dan asap.

Nilai Rumah Dipertahankan

Rumah merupakan salah satu aset yang menguntungkan, karena nilai jualnya terus meningkat. Oleh karena itu, wajar jika Anda sangat rela mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan membeli produk asuransi untuk menjamin nilai total rumah tersebut. 

Dengan membeli produk Asuransi, hunian Anda akan terlindungi, karena jika terjadi sesuatu yang merusak hunian rumah Anda dan dijamin dalam Polis, maka pihak Asuransi akan memberikan ganti rugi biaya perbaikan kerusakannya.

Sangat menguntungkan bukan?

Hanya dengan membayar premi yang wajar, Anda akan mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi kebakaran rumah.

Selain memberikan pertanggungan standar, asuransi kebakaran rumah juga memberikan pertanggungan tambahan yang mencakup perlindungan terhadap kerugian akibat huru hara, sambaran petir, terorisme, banjir, bencana alam, dan kecelakaan pesawat. Peristiwa tersebut juga masuk dalam bencana alam, seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan yang sering terjadi secara tiba-tiba yang mengakibatkan beberapa kerusakan rumah.

 

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kebakaran Rumah

Untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran rumah, setidaknya ada 5 proses yang perlu Anda pahami, seperti pada penjelasan di bawah ini :

Laporkan Kejadian Kebakaran Sesegera Mungkin

Segera laporkan (seperti kebakaran) kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui surat, fax, telepon, atau secara langsung   ke kantor Asuransi yang Anda ikuti. 

Membuat Laporan Kerugian Setelah Kebakaran

Setelah melaporkan kebakaran, Anda juga harus mengajukan dan melengkapi laporan atau pernyataan tertulis, seperti melengkapi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi), dokumen yang dibutuhkan tentang kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran. Formulir yang harus diisi umumnya, meliputi :

  • Lokasi, tanggal dan waktu kebakaran atau kerusakan.
  • Penyebab kebakaran atau kerusakan.
  • Keterangan lain yang menurut pendapat tertanggung harus diberikan kepada perusahaan asuransi (perusahaan asuransi).

Langkah-langkah Identifikasi Polis

Setelah perusahaan asuransi menerima semua laporan serta dokumen yang diperlukan, Perusahaan asuransi akan segera menentukan keabsahan kontrak asuransi. 

Pengecekan Klaim Dari Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi selanjutnya akan melakukan penelitian lapangan untuk mengetahui kebenarannya. Ketika klaim telah dianggap sah,  perusahaan asuransi akan memberitahukan kepada tertanggung, terkait besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan. 

Hasil Pengajuan Pengaduan

Setelah menyepakati besaran ganti rugi, perusahaan asuransi akan menyiapkan ganti rugi untuk Anda. Ganti rugi tersebut dibayarkan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam kontrak asuransi atau yang telah disepakati

Kategori Media