Posted on 5 tahun yang lalu
Memberikan jaminan atas harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
KEBAKARAN, yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Selain itu juga menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh kejadian yang diatur dalam polis.
PETIR, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Risiko lainnya yang diatur dalam polis.
Rate Premi Kode Okupasi 2976 – Kelas Konstruksi 1, sesuai dengan ketentuan OJK (No 21/SEOJK.05/2015) 0.3‰