Asuransi Kebakaran


Posted on 4 tahun yang lalu


asuransi-kebakaran

Asuransi Kebakaran Rumah

Memberikan jaminan atas harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

Kriteria Pertanggungan

Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  • KEBAKARAN, yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Selain itu juga menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh kejadian yang diatur dalam polis.

  • PETIR, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.

  • LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

  • KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  • ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

  • Risiko lainnya yang diatur dalam polis.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan
  • Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung
    o Copy Polis
    o Bukti Pembayaran Premi
    o Surat Keterangan dari Kepolisian
    o Berita Acara Kronologi Kejadian
    o Kuitansi asli dan copy
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Premi

Rate Premi Kode Okupasi 2976 – Kelas Konstruksi 1, sesuai dengan ketentuan OJK (No 21/SEOJK.05/2015) 0.3‰