Asuransi Tanaman Perkebunan


Posted on 4 bulan yang lalu


asuransi-tanaman-perkebunan

Asuransi Tanaman Perkebunan

Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian/ kerusakan Tanaman Perkebunan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap (flexas), hama tertentu, dan penyakit tertentu, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis selama proses perkebunan kepada petani, kelompok/ koperasi maupun perusahaan.

Risiko Yang Dijamin Dalam Polis

Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :

  • Kebakaran
  • Sambaran Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Pembongkaran barang dipelabuhan darat
  • Gangguan Asap
  • Hama dan penyakit tertentu sesuai dengan kebijakan dalam Polis.

Manfaat Perluasan (Optional) :

  • Angin topan, badai dan banjir
  • Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
  • Pengaruh panas dan kekeringan (heat and drought)
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko tersebut, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuasaan militer, invasi, perang saudara, perang dan pemushanan, makar, terorisme dan sabotase.

Periode Pertanggungan

Periode pertanggungan selama satu tahun, dapat diperpanjang kembali.

Pengecualian

  1. Pembakaran atau pemusnahan atas perintah Pemerintah, kecuali sebagai upaya pencegahan kerugian yang lebih besar atas tanaman;
  2. Kebakaran bawah tanah (subterranean fire);
  3. Perembesan dan/atau pencemaran yang disebabkan oleh bahan kimia beracun atau asap;
  4. Kelalaian Pihak Tertanggung dalam pemakian bahan kimia yang tidak sesuai dosis anjuran;
  5. Tindakan penyuburan tanah yang tidak tepat;
  6. Tindakan perusakan yang disengaja oleh Tertanggung, pekerja atau karyawan Tertanggung atau orang lain atas perintah Tertanggung;
  7. Pencuraian, Penjarahan dalam keadaan apapun;
  8. Turun permukaan tanah dan/atau tanah longsor;
  9. Kebakaran yang disebabkan oleh atau akibat dari pembukaan areal tanam baru (land clearing) dan/atau pembersihan areal perkebunan yang dilakukan oleh Tertanggung, pekerja atau karyawan Tertanggung atau orang lain atas perintah Tertanggung;
  10. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radio-aktif;
  11. Kegagalan hasil panen atau kehilangan pendapatan dalam bentuk apapun.

Prosedur Penutupan

  1. Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi);
  2. Jika diperlukan, penanggung melakukan survey atas objek pertanggungan;
  3. Penanggung melakukan analisa risiko;
  4. Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung;
  5. Tertanggung membayar premi.