Asuransi Ternak


Posted on 4 bulan yang lalu


asuransi-ternak

Asuransi Ternak

Produk Asuransi yang memberikan jaminan  atas kematian  dan/atau kehilangan ternak sapi pada proses penggemukan ternak sapi yang dilakukan oleh peternak kelompok/ koperasi maupun perusahaan.

Risiko Yang Dijamin Dalam Polis

  1. Kematian akibat  penyakit,  yaitu  bakteria,  virus,  jamur  atau mikroba  lainnya  yang menjangkiti  ternak  sapi sehingga mengganggu dan merusak organ tubuh dan mengakibatkan sakit atau kematian.
  2. Kematian secara  langsung  disebabkan  suatu  kecelakaan,  yaitu  suatu  kejadian  atau  peristiwa  yang mengandung unsur kekerasan yang bersifat fisik, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Hewan ternak yang dipertanggungkan yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran Hewan.
  3. Kehilangan yang disebabkan oleh :
  4. Pencurian dari  kandang  yang didahului  atau disertai  atau diikuti  tindakan 
  5. kekerasan
  6. Lepas dari  kandang  sebagai  akibat  dari  terjadinya  kerusakan  kandang  dan atau pagar  kandang  yang diakibatkan oleh :
    • Kebakaran, petir yang menimbulkan kebakaran, dan/atau ledakan.
    • Kejatuhan dan/atau benturan antara pesawat terbang atau sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan kandang yang berisikan hewan ternak yang dipertanggungkan.
    • Tertabrak dan/atau benturan fisik kendaraan dengan kandang yang berisi hewan ternak yang dipertanggungkan

Kriteria Ternak

  1. Sapi memiliki identitas, dalam pemberian identitas pada sapi melalui eartag, microchip, dsb.
  2. Sapi berumur 5   sampai   2   tahun  yang merupakan masa pertumbuhan optimal sapi;
  3. Sapi yang dalam proses penggemukan, dengan sudah dilakukan penerapan manajemen pakan, manajemen kandang, manajemen kesehatan ternak, serta adanya pemeliharaan sapi di dalam kandang secara terus menerus dengan sistem pasture fattening, dry Lot Fattening untuk sapi impor atau sistem kereman untuk sapi lokal.

Periode Pertanggungan

Periode pertanggungan adalah periode penggemukan sapi yaitu sejak sapi akan dibeli sampai dengan masa panen untuk dijual kembali, maksimum 120 (serratus dua puluh) hari.

Pengecualian

  1. Kebakaran;
  2. Pemusnahan sapi karena terjadinya wabah yang dilakukan atas perintah yang berwenang;
  3. Kematian akibat kelalaian oleh peternak, pegawai atau petugas kandang dalam manajemen pemeliharaan ternak;
  4. Kehilangan (mysterious disappearances);
  5. Penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan, dan kontaminasi radio aktif;
  6. Penyakit dan/atau luka yang sudah ada pada saat asuransi diajukan atau masih dalam masa penyembuhan;
  7. Penyitaan atas perintah yang berwenang;
  8. Gempa-bumi, ledakan alam, erupsi gunung berapi, tsunami, kebanjiran, gangguan atmosfir seperti angin topan, dan sejenisnya;
  9. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal peternakan atau kandang sapi yang dipertanggungkan;
  10. Segala macam bentuk gangguan usaha (business interruption);
  11. Kerugian yang terjadi di luar wilayah jaminan;
  12. Kerugian yang terjadi di luar periode polis;
  13. Karena kesengajaan pelaku usaha melibatkan diri dalam perbuatan melanggar hokum;
  14. Sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai hubungan secara langsung dengan tertanggung atau bekerja dengan tertanggung;
  15. Digunakan untuk kegiatan lain selain pembibitan / Pemerahan / Penggemukan sapi (seperti membajak ladang, alat transportasi, dan kegiatan sejenis lainnya).

Prosedur Penutupan

Mengisi dan menandatangani formulir penutupan Asuransi ternak melampirkan data identitas ternak Melampirkan survey report yang valid.