Jastan Trip


Posted on 4 tahun yang lalu


jastan-trip

Asuransi Perjalanan

Fitur Produk Asuransi Perjalanan Jastan Trip

Asuransi Jastan Trip memberikan Anda perlindungan selama perjalanan dari risiko-risiko di bawah ini sebagai akibat dari kecelakaan, yaitu :

  • Meninggal Dunia atau Cacat Tetap
  • Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit

Selain itu Asuransi ini juga memberikan perluasan manfaat berupa:

  • Santunan Pemakaman
  • Biaya Repatriasi Jenazah
  • Kehilangan Bagasi dan Keterlambatan Perjalanan (Khusus untuk Penggunaan Kendaraan Umum selain pesawat terbang)
  • Biaya Penggunaan Derek (Khusus untuk penggunaan kendaraan Pribadi)

 

Luas Jaminan & Besarnya Santunan:

  • Risiko Meninggal Dunia atau Cacat Tetap akibat Kecelakaan (Jaminan A + B)

Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin dalam Ikhtisar Polis.

Besarnya jaminan dibayarkan sesuai nilai uang pertanggungan.

  • Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit (Jaminan C)

Mengganti biaya rawat inap Tertanggung di Rumah Sakit sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin dalam Ikhtisar Polis, sampai dengan batas maksimum penggantian.

  • Santunan Pemakaman

Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin dalam Ikhtisar Polis.

Besarnya santunan dibayarkan sesuai nilai uang pertanggungan untuk manfaat biaya pemakaman.

  • Biaya Repatriasi Jenazah

Mengganti biaya yang wajar untuk mengangkut jasad atau jenazah  Tertanggung ke tempat asal dalam hal kematian tertanggung dalam melakukan perjalanan, sampai dengan batas maksimum santunan yang tercantum dalam ikhtisar polis.

  • Kehilangan Bagasi

Mengganti biaya yang wajar terhadap kerugian atau kerusakan atas bagasi Pribadi yang dibawa dan dibeli, sampai dengan batas maksimum santunan yang tercantum dalam ikhtisar polis.

  • Keterlambatan Perjalanan

Memberikan sejumlah santunan dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan dari pihak transportasi umum yang digunakan selama paling kurang 8 (delapan) jam dari jadwal yang diberikan kepada tertanggung sebagai akibat kejadian diluar kendali Tertanggung.

  • Biaya Penggunaan Derek

Mengganti biaya yang wajar untuk pengangkutan atau penarikan kendaraan ke bengkel  atau tempat lain untuk menghindari kerugian dan atau kerusakan, sebagai akibat gangguan atau kerusakan fungsi pada kendaraan selama perjalanan.

Dengan catatan total limit penggantian untuk jaminan risiko A, B, dan C adalah sebesar 100% dari limit pertanggungan risiko A dan B.

 

Limit Pertanggungan

  • Pengguna Kendaraan Pribadi
MANFAAT PAKET ASURANSI
A B C
Kematian atau Cacat Tetap Akibat Kecelakaan 25,000,000 50,000,000 100,000,000
Biaya rawat inap di RS 5.000.000 10,000,000 20,000,000
Santunan Pemakaman 5,000,000 5,000,000 5000,000
Biaya Repatriasi Jenazah 5,000,000 5,000,000 5,000,000
Biaya Derek 1,000,000 1,000,000 1,000,000
  • Pengguna Transportasi Umum (selain pesawat Terbang)
MANFAAT PAKET ASURANSI
A B C
Kematian atau Cacat Tetap Akibat Kecelakaan 25,000,000 50,000,000 100,000,000
Biaya rawat inap di RS 5.000.000 10,000,000 20,000,000
Santunan Pemakaman 5,000,000 5,000,000 5000,000
Biaya Repatriasi Jenazah 5,000,000 5,000,000 5,000,000

 

  • Pengguna Pesawat Terbang
MANFAAT PAKET ASURANSI
A B C
Kematian atau Cacat Tetap Akibat Kecelakaan 25,000,000 50,000,000 100,000,000
Biaya rawat inap di RS 5.000.000 10,000,000 20,000,000
Santunan Pemakaman 5,000,000 5,000,000 5000,000
Biaya Repatriasi Jenazah 5,000,000 5,000,000 5,000,000
Kehilangan Bagasi 1,000,000 1,000,000 1,000,000
Keterlambatan Perjalanan (min. 8 jam keterlambatan 1,000,000 1,000,000 1,000,000

 

Tarif Premi

A. Tarif Premi dan Periode Pertanggungan (Perjalanan dengan kendaraan Pribadi)

Periode Asuransi PAKET
A B C
1-7 Hari 24,000 34,000 55,000
8-14 Hari 28,000 41,000 65,000
15-21 Hari 33,000 47,000 76,000

 

B. Tarif Premi dan Periode Pertanggungan (Perjalanan dengan kendaraan Umum*)

Periode Asuransi PAKET
A B C
1-7 Hari 12,000 23,000 43,000
8-14 Hari 15,000 27,000 52,000
15-21 Hari 17,000 32,000 60,000

 

C. Tarif premi dan Periode Pertanggungan (Perjalanan dengan pesawat Terbang)

Periode Asuransi PAKET
A B C
1-7 Hari 29,000 35,000 51,000
8-14 Hari 35,000 42,000 61,000
15-21 Hari 40,000 49,000 72,000

 

Ketentuan Underwriting

a. Kriteria Pertanggungan : Semua orang yang sehat jasmani dan rohani tanpa batasan usia.

b. Mulai Periode Penutupan : 3 Hari, 7 Hari, atau 10 Hari

c. Prosedur Penutupan : Melalui Aplikasi

      • Calon Tertanggung mengisi SPPA dan data diri pada aplikasi On Line
      • Calon Tertanggung memilih jenis paket manfaat
      • Calon Tertanggung membayar premi melalui transfer/kartu kredit dll sesuai pada aplikasi on Line
      • Calon Tertanggung dikonfirmasi pembayarannya oleh aplikasi
      • Calon Tertanggung diterima sebagai Tertanggung

d. Pembayaran Premi :

      • Setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung 1 (satu) jam setelah penerbitan tagihan pembayaran.
      • Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening Penanggung yang ditampilkan pada aplikasi.
      • Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
      • Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Pertanggungan ini batal dengan sendirinya.
      • Pertanggungan mulai berlaku saat premi diterima sesuai poin 2 tersebut di atas.

e. Prosedur Klaim :

      • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian via aplikasi, atau menghubungi customer service
      • Tertanggung mengisi formulir klaim (form klaim dapat didownload):
        • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung (dapat diupload) :
        • Fotokopi kartu identitas diri (paspor atau kartu keluarga) dari Peserta ahli waris yang ditunjuk;
        • Laporan polisi setempat (jika diperlukan);
        • Surat kematian dari instansi yang berwenang;
        • Keterangan medis sehubungan dengan klaim biaya pengobatan dan evakuasi/repatriasi dan kecelakaan diri;
        • Dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan nilai kerugian yang diderita oleh Peserta; dan
        • Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pengajuan klaim.
        • Hasil visum
        • Tiket
        • Tanda terima asli/legalisisr medis beserta rinciannya
      • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
      • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
      • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung.

jastan-appsi