JT CARE MICRO


Posted on 2 tahun yang lalu


jt-care-micro

Polis Asuransi Kesehatan JT Care Micro

Bahwa Peserta Asuransi telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, dan dengan syarat Peserta Asuransi atau Pemegang Polis telah membayar premi kepada PT Asuransi Jasa Tania Tbk maka PT Asuransi Jasa Tania Tbk akan membayar santunan kepada Peserta Asuransi atau Pemegang Polis sebagaimana disebutkan dalam ikhtisar Polis atau Sertifikat Asuransi, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini.

Syarat & Ketentuan

Risiko yang Dijamin

Asuransi Kesehatan JT Care Micro memberikan santunan biaya rawat inap di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas yang terjadi dalam Periode Asuransi akibat Peserta Asuransi mengalami kecelakaan dan atau menderita Penyakit sebagai berikut :

  • Appendicitis (Radang Usus Buntu),
  • Alergi Makan,
  • Bronchitis,
  • Cholera (Kolera),
  • Demam Berdarah,
  • Disentri,
  • Flu Burung,
  • Gastro entritis + dehidrasi/diare dengan dehidrasi,
  • Hiperpireksa/ Panas Tinggi,
  • Infeksi Saluran Kemih,
  • Kecelakaan,
  • Kejang Demam,
  • Keracunan,
  • Malaria,
  • Measles (Campak),
  • Thypus,
  • Varicella (cacar air),
  • Vertigo / pusing berputar,
  • Pharingitis Akut/radang tenggorokan,
  • Pheumonia/infeksi saluran nafas bawah.

Definisi

Menyimpang pengertian umum, maka untuk kepentingan Polis JT Care Micro ini, beberapa istilah didefinisikan sebagai berikut :

  • Peserta Asuransi adalah seseorang yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan kepada PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan telah tercatat sebagai Peserta Asuransi Kesehatan JT Care Micro.
  • Rawat Inap adalah apabila Peserta Asuransi menjalani perawatan secara terus menerus di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas, minimal selama 24 jam akibat kecelakaan dan atau penyakit yang dijamin Polis.
  • Penyakit adalah gangguan kesehatan yang dialami oleh Peserta Asuransi yang ditandai dengan kondisi fisik yang dirasakan tidak normal.
  • Kecelakaan adalah kejadian musibah yang menimpa Peserta Asuransi secara tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan, sehingga Peserta mengalami cedera yang harus menjalani rawat inap.

Persyaratan Usia Peserta Asuransi

Usia pada saat mendaftar sebagai Peserta Asuransi adalah minimal 7 (tujuh) tahun dan maksimal 55 (lima Puluh lima) tahun.

Periode Asuransi

  • Periode asuransi berlaku selama 180 (seratus delapan Puluh) hari kalender, yang berlaku efektif sejak pukul 12.00 pada tanggal Peserta Asuransi terdaftar pada PT Asuransi Jasa Tania Tbk, dan berakhir 180 hari berikutnya pukul 12.00 waktu setempat sebagaimana tercantum pada sertifikat Asuransi.
  • Jaminan asuransi berlaku hanya untuk 1 (satu) kali kejadian rawat inap, dan berakhir secara otomatis saat santunan telah dibayar oleh PT Asuransi Jasa Tania Tbk kepada Peserta Asuransi.
  • Dalam hal periode asuransi berakhir dengan adanya klaim, maka Peserta Asuransi dapat mengajukan pendaftaran kembali sebagai Peserta Asuransi paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Peserta Asuransi keluar dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.
  • PT Asuransi Jasa Tania Tbk berhak untuk menerima atau menolak pengajuan dari Peserta Asuransi.

Bukti Peserta

Bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Peserta Asuransi adalah Sertifikat Asuransi Kesehatan JT Care Micro yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasa Tania Tbk.

Pelunasan Premi

Sebelum periode asuransi dimulai Peserta wajib terlebih dahulu melunasi premi asuransi dengan cara membayar premi langsung ke rekening PT Asuransi Jasa Tania Tbk atau melalui saluran distribusi yang ditunjuk PT Asuransi Jasa Tania Tbk.

Besar Santunan

  • Santunan diberikan untuk 1 (satu) kali kejadian rawat inap yang terjadi dalam Periode Asuransi, sebesar Rp. 200.000,- per hari sesuai jumlah hari Peserta Asuransi menjalani rawat inap, maksimal sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Setiap Peserta Asuransi hanya dapat dilindungi oleh satu Sertifikat Asuransi Kesehatan JT Care Micro.

Rawat Inap Yang Tidak Mendapat Santunan

Peserta Asuransi tidak berhak mendapatkan santunan jika :

  • Rawat Inap disebabkan oleh cedera atau penyakit akibat melakukan tindakan criminal, melanggar hokum.
  • Peserta Asuransi masuk dinas militer, ikut perlombaan ketangkasan, perang, terorisme, huruhara, demontrasi, ionisasi, atau kontaminasi radioaktif, usaha bunuh diri, atau diakibatkan oleh kesengajaan sendiri.
  • Rawat Inap disebabkan oleh kehamilan, melahirkan, keguguran, aborsi, pengujian kesuburan / kemandulan, akibat penggunaan kontrasepsi, sterilisasi, gangguan menstruasi dan penyakit terkait organ dan sistem reproduksi.
  • Rawat Inap untuk istirahat penyembuhan kelelahan, perawatan sanatorium, perawatan penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi/karantina dan wabah penyakit.
  • Rawat Inap akibat penyakit yang tidak tercantum dalam daftar risiko yang dijamin.
  • Rawat Inap yang diberikan oleh pelayanan kesehatan yang belum diakui secara luas di bidang kedokteran.
  • Rawat Inap yang tidak diperlukan secara medis dan tidak berhubungan dengan cedera atau penyakit yang diderita.
  • Klaim diajukan dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran Santunan, atau
  • Cedera dan atau penyakit terjadi sebelum periode asuransi dimulai atau setelah periode berakhir.

Prosedur Klaim

  • Peserta Asuransi segera melaporkan ke kantor PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang terdekat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender setelah keluar dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.
  • Mengisi Formulir Klaim.
  • Menyampaikan dokumen pendukung klaim, berupa :
    1. Sertifikat Asuransi Asli.
    2. Kuitansi dan Rincian Biaya Pengobatan Asli atau Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas tentang jumlah hari rawat inap dan nama jenis penyakit/cedera.
  • Penyampaian dokumen klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Peserta Asuransi keluar dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.
  • Jika Peserta Asuransi tidak memenuhi kewajiban mengenai Pelaporan dan Dokumen Klaim sebagaimana di atas maka PT Asuransi Jasa Tania Tbk berhak untuk tidak membayarkan santunan.

Pembayaran Santunan

Pembayaran santunan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung klaim diterima PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan memenuhi syarat klaim.

Penghentian Asuransi Kesehatan JT Care Micro

PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun Peserta Asuransi masing-masing berhak menghentikan asuransi ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Jika PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang menghentikan Asuransi Kesehatan JT Care Micro ini, maka PT Asuransi Jasa Tania Tbk akan mengembalikan secara penuh premi yang dibayarkan oleh Peserta.
  • Jika Peserta Asuransi secara tertulis mengajukan pembatalan polis dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak polis mulai berlaku, premi asuransi akan dikembalikan Perusahaan Asuransi, dengan dikenakan biaya administrasi pembatalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Jika permohonan pembatalan dilakukan lewat dari 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya polis, maka premi yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan.

Penyelesaian Perselisihan

  • Apabila timbul perselisihan antara PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan Peserta Asuransi maka perselisihan diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbul perselisihan.
  • Apabila tidak terdapat penyelesaian, Peserta Asuransi mempunyai kebebasan untuk memilih salah satu dari Biro Mediasi Asuransi Indonesia atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud dan untuk selanjutnya pilihan ini tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Peserta wajib memberitahukan pilihannya secara tertulis kepada PT Asuransi Jasa Tania Tbk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan.
  • Apabila Peserta tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka PT Asuransi Jasa Tania Tbk berhak memilih salah satu dari Biro Mediasi Asuransi Indonesia atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menyelesaikan sengketa yang dimaksud.