JT Griya


Posted on 3 tahun yang lalu


jt-griya

Asuransi Properti Bangunan

Fitur Produk Asuransi Properti JT Griya

Sahabat dalam memberikan rasa aman bagi anda dan keluarga dengan perlindungan terhadap segala aset properti yang anda miliki.
JT Griya memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan,kejatuhan pesawat terbang, kebongkaran/Pencurian, Huru hara, kecelakaan diri dan resiko lainnya yang dijamin pada polis.

Keunggulan

1. Tanpa Survey

Cukup mengisi SPPA secara lengkap dan melampirkan foto bangunan kondisi terbaru, hunian wajib dihuni oleh tertanggung.

2. Premi Terjangkau

Tarif Premi yang sangat terjangkau

3. Penerbitan Polis Cepat

Proses penerbitan polis “One Day Service”

 

Tarif Premi

NO

OKUPASI

KODE

PLATINUM

GOLD

SILVER

1

Rumah Tinggal

 

 

 

 

 

-  Kontruksi Kelas I

2976

0.6942

0.5222

0.3940

 

-  Kontruksi Kelas II

2976

0.7972

0.6252

0.4970

2

Apartemen

 

 

 

 

 

-  Apartemen s/d 6 Lt

2971

0.7682

0.5962

0.4680

 

-  Apartemen 7 s/d 18 Lt

2972

0.7852

0.6132

0.4850

 

-  Apartemen 19 s/d 24 Lt

2973

0.7762

0.6042

0.4760

 

-  Apartemen di atas 24 Lt

2975

0.8552

0.6832

0.5550

Keterangan    :  Tarif Premi dan Kode Okupasi dapat berubah mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Jaminan Asuransi

JAMINAN PERLINDUNGAN

PLATINUM

GOLD

SILVER

Coverage

Flexas (PSAKI)

Flexas (PSAKI)

Flexas (PSAKI)

Risiko Kebongkaran

Maks. 5jt/kejadian

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III)

Maks. 5jt/kejadian

Biaya Pembersih Puing

Maks. 10% HP

Maks. 10% HP

Maks. 10% HP

Penggatian Biaya Sewa Tempat Tinggal untuk kerusakan di atas 50%

10% dari HP, Maks. 50 jt

10% dari HP, Maks. 25 jt

Biaya Pemadam kebakaran *)

Maks. 25 Jt

Maks. 25 Jt

Maks. 25 Jt

Kerusuhan, Penjarahan, Pemogokan, Pergolakan sipil, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara kecuali Terrorisme dan sabotase.

Santunan akibat bencana angina topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air dengan ketinggian genangan tetap, lebih dari 30 cm selama lebih dari 24 jam

Maks. 5 Jt Selama periode polis

Jaminan Akibat Kecelakaan Selama Periode Pertanggungan:

-    Keluarga Inti:

(sesuai Kartu Keluarga, Maks. 5 Orang):

Kematian                  : @Rp.20.000.000

Cacat Tetap              : @Rp.10.000.000

Biaya Pengobatan   : @Rp2.000.000

-    Pembantu dan/Supir  (Maks. 2 Orang) :

Kematian                  : @Rp.5.000.000

Cacat Tetap              : @Rp.2.500.000

Biaya Pengobatan   : @Rp.500.000

Bantuan Biaya Pengurusan Kelengkapan Dokumen akibat Kebakaran termasuk biaya surveyor maupun Adjuster

Rp.1 Juta

/Kejadian

Rp.1 Juta

/Kejadian

Rp.1 Juta

/Kejadian

Bantuan Biaya Pengurusan kelengkapan dokumen akibat kebongkaran

Rp.1 Juta

/Kejadian

Penggantian Biaya Akibat tertabrak kendaraan bermotor

Maks. 5 Jt/Kejadian

Maks. 5 Jt/Kejadian

Deductible :

 

 

 

Flexas

Nil

Nil

Nil

Pencurian & kebongkaran

10% dari klaim, Min. Rp.1jt/kejadian

Tanggung jawab Hukum Pihak ketiga (TJH) III

5% dari klaim, Min Rp1jt untuk kerusakan property saja

Kerusuhan, penjarahan, pemogokan, pergolakan sipil, penghalang bekerja, perbuatan jahat,Huru-hara

10% dari klaim, Min. Rp.1jt/kejadian

10% dari klaim, Min. Rp.1jt/kejadian

Kecelakan Diri

Nil

Nil

Nil

Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami **)

2,5% dari TSI (Sesuai PSAGBI)

2,5% dari TSI (Sesuai PSAGBI)

2,5% dari TSI (Sesuai PSAGBI)

Keterangan :

*)     Atas biaya pemadam dan/atau biaya yang timbul atas usaha tertanggung dalam meminimalisir kerugian pada saat terjadinya kebakaran termasuk biaya pengisian kembali APAR.

**)  Risiko sendiri (deductible) pada polis JT Griya berlaku apabila dikenakan perluasan tambahan risiko Gempa Bumi.

 

Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Surat pemberitahuan dari tertanggung
  2. Formulir klaim.
  3. Surat penawaran dan rincian biaya perbaikan dari kontraktor.
  4. Kuitansi asli dan copy.
  5. Surat keterangan kejadian dari kepala desa, lurah, kepolisian setempat.
  6. Foto-foto kerusakan