JT OTO


Posted on 3 tahun yang lalu


jt-oto

Fitur Produk Asuransi Mobil JT OTO

  • Comprehensive

Memberikan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan/ kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu kepada PSAKBI)

  • Total Loss Only (TLO)

Memberikan ganti rugi atas kehilangan/ kerusakan total pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu kepada PSAKBI).

  • Banjir

Memberikan ganti rugi atas biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angina topan, badai hujan es, banjir dana tau genangan air

  • Gempa Bumi

Memberikan ganti rugi atas biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

  • SRCC

Memberikan ganti rugi atas biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Penjarahan, Pemogokan, Pergolakan Sipil, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat

  • Terorisme & Sabotase

Memberikan ganti rugi atas kehilangan/ kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh Terorisme dan Sabotase.

  • Third Party Liability ( TPL )

Memberikan ganti rugi atas tuntutan pihak ke tiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.

  • Derek dan Pengamanan

Memberikan ganti rugi biaya derek ke bengkel rekanan/ tempat lain dalam rangka mengamankan kendaraan yang mengalami musibah yang di jamin polis.

  • Biaya Ambulance

Memberikan penggantian biaya ambulance yang dikeluarkan untuk penyelamatan kecelakaan yang menimpa Pengemudi ataupun penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan.

  • Bantuan biaya pengurusan dokumen

Memberikan biaya penggantian pengurusan dokumen yang dibutuhkan dalam hal pengurusan dokumen yang disebabkan oleh kehilangan kendaraan yang dipertanggungkan.

  • New For Old

Memberikan penggantian Mobil Baru untuk kendaraan yang dipertanggungkan yang mengalami kerusakan baik secara Constructive Total Loss maupun Total Loss, kendaraan yang dapat diganti untuk kendaraan baru yang usia maksimum 3 bulan.

  • Penggantian Biaya Transport

Memberikan Penggantian Biaya Transport yang disebabkan perbaikan kendaran yang dipertanggungkan selama dibengkel dari hari ke-5 s.d. hari ke-10