JT Travel


Posted on 4 tahun yang lalu


jt-travel

Asuransi Travel dan Liburan

Fitur Produk Asuransi Perjalanan JT Travel

Kriteria Pertanggungan

Memberikan perlindungan selama perjalanan melalui Darat, Laut & Udara baik diwilayah Indonesia (domestic), wilayah ASEAN dan Internasional.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan maksimal 20 (dua puluh) hari Periode pertanggungan dimulai pada waktu Tertanggung meninggalkan tempat tinggal (lokasi manapun yang terakhir) untuk melakukan perjalanan langsung dimulai sejak perjalanan yang direncanakan sampai pada saat Tertanggung kembali ke tempat tinggal (lokasi manapun yang lebih dahulu) setelah menyelesaikan perjalanan yang direncanakan tetapi tidak melebihi tanggal berakhirnya periode asuransi.

Prosedur Penutupan Asuransi

Calon Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

Dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Copy KTP / Kartu Keluarga
  • Copy Tiket Perjalanan (Pergi dan Pulang)
  • Copy Paspor dan Visa (Untuk tujuan Negara yang memerlukan Visa bagi perjalanan luar negeri).

Risiko yang dijamin

  1. Kecelakaan diri
  2. Santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan
  3. Biaya pengobatan
  4. Perawatan medis lanjutan di Indonesia
  5. Evakuasi dan Repatriasi Medis
  6. Pemulangan jenazah
  7. Kunjungan duka dan akomodasi
  8. Pendampingan anak
  9. Pembatalan perjalanan
  10. Keterlambatan perjalanan
  11. Keterlambatan bagasi
  12. Kehilagan bagasi
  13. Kehilangan dokumen perjalanan
  14. Kehilangan Uang
  15. Tanggung gugat pribadi

jastan-appsi