Posted on 4 tahun yang lalu
Memberikan perlindungan selama perjalanan melalui Darat, Laut & Udara baik diwilayah Indonesia (domestic), wilayah ASEAN dan Internasional.
Jangka waktu pertanggungan maksimal 20 (dua puluh) hari Periode pertanggungan dimulai pada waktu Tertanggung meninggalkan tempat tinggal (lokasi manapun yang terakhir) untuk melakukan perjalanan langsung dimulai sejak perjalanan yang direncanakan sampai pada saat Tertanggung kembali ke tempat tinggal (lokasi manapun yang lebih dahulu) setelah menyelesaikan perjalanan yang direncanakan tetapi tidak melebihi tanggal berakhirnya periode asuransi.
Calon Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
Dan melengkapi dokumen sebagai berikut: