Asuransi Gempa Bumi


Posted on 4 tahun yang lalu


asuransi-gempa-bumi

Asuransi Gempa Bumi

Memberikan jaminan atas kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan akibat terjadinya Gempa Bumi.

Kriteria Pertanggungan

Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building) yang berada di wilayah Indonesia.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebabkan oleh:

  • Gempa Bumi
  • Letusan Gunung Berapi
  • Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  • Tsunami.

Prosedur Penutupan Asuransi Gempa Bumi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung
    o Copy Polis
    o Bukti Pembayaran Premi
    o Surat Keterangan dari Kepolisian
    o Berita Acara Kronologi Kejadian
    o Kuitansi asli dan copy
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Premi

Rate Premi untuk keterangan pertanggungan diatas, sesuai dengan ketentuan OJK (No 21/SEOJK.05/2015) 1.35‰