Asuransi Kendaraan Bermotor


Posted on 4 tahun yang lalu


asuransi-kendaraan-bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Memberikan jaminan atas kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas kendaraan yang bersangkutan.

Kriteria Pertanggungan

Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah jenis kendaraan :
 
  1. Non Bus dan Non Truk
  2. Bus, Truk, dan Pick Up
  3. Kendaraan Roda 2 (Dua)

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

  • Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
  • Kerugian dan atau kerusakan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor selama berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk saat kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
  • Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis

Jaminan Perluasan

Pertanggungan ini dapat diperluas jaminannya dengan Klausul yang terdapat dalam Klausula PSAKBI Tahun 2016 sebagai berikut:
 
  • Klausul Kerugian Total saja
  • Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja
  • Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
  • Klausul Kecelakaan Diri
  • Klausul Bank
  • Klausul Pembiayaan
  • Klausul Kereta Gandeng
  • Klausul Huru-Hara
  • Klausul Huru-Hara, Terorisme, dan Sabotase
  • Klausul Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
  • Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan/atau Tanah Longsor

Prosedur Penutupan Asuransi

  1. Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  2. Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dimana data utama yang diperlukan dalam proses penutupan Asuransi adalah
    - Nama Tertanggung
    - Alamat Tertanggung
    - Alamat Lokasi Pertanggungan
    - Detail Kendaraa Bermotor Yang akan Dipertanggungkan beserta Harga Pertanggungannya (Merk kendaraan, Jenis, Type)
    - Nomor Polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan
    - Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lokasi Penggunaan
    - Catatan kerugian yang pernah terjadi, bila ada beserta penyebabnya.
  3. Penanggung melakukan analisa risiko
  4. Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  5. Tertanggung membayar premi
  6. Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Premi

Rate Premi Kendaraan Roda 2 (Dua) – Wilayah 2, sesuai dengan ketentuan OJK (No 21/SEOJK.05/2015) = 1.8%