Asuransi PAR & IAR


Posted on 4 tahun yang lalu


asuransi-par-iar

Tentang Produk Asuransi Property All Risk & Industrial All Risk (PAR & IAR) Produk Property All Risk / Industrial All Risk adalah produk yang memberikan jaminan atas semua risiko kerugian pada Harta Benda, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian.

Kriteria Pertanggungan

Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

Bagian I : Kerusakan Material

Menjamin suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus kepada Tertanggung yang berkenaan dengan Pokok Pertanggungan

Bagian II : Gangguan Usaha

Menjamin usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung
    o Copy Polis
    o Bukti Pembayaran Premi
    o Surat Keterangan dari Kepolisian
    o Berita Acara Kronologi Kejadian
    o Kuitansi asli dan copy
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Penetapan Tarif Premi

  • FLEXAS (Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap) 0.3‰*
    *sesuai dengan ketentuan SE OJK No. 06/SEOJK.05/2017
  • TSFWD (Banjir, Angin Ribut, Banjir, dan Kerusakan akibat Air) 0.24‰
  • RSMDCC (Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Kerja, Perbuatan jahat,dan Huru Hara) 0.06‰
  • Lainnya 0.03‰

Biaya Polis = Rp 25.000,-
Biaya Meterai = Rp 10.000,-