Asuransi Pengangkutan Barang


Posted on 5 tahun yang lalu


asuransi-pengangkutan-barang

Asuransi Pengiriman dan Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang untuk lini usaha Pengangkutan, baik untuk muatan yang melalui jalur air maupun darat. Produk ini memberikan 3 pilihan jaminan, yaitu Jaminan Satu, Jaminan Dua, dan Jaminan Tiga.

Kriteria Pertanggungan

Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah muatan kapal atau kendaraan darat, yang memenuhi ketentuan polis.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

Polis ini memberikan 3 (tiga) pilihan jaminan:

A. Jaminan Satu

Pertanggungan ini menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Pasal 4, 5, 6 dan 7 (PSAPBI Bab II : Pengecualian).

B. Jaminan Dua

Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam Jaminan Tiga, ditambah kerugian atau kerusakan karena :

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
  • Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
  • Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
  • Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/ pemuatan barang

C. Jaminan Tiga

Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 (PSAPBI Bab II : Pengecualian):

3.1. kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan  oleh :

3.1.1.kebakaran atau peledakan;
3.1.2.kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
3.1.3.alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
3.1.4.tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
3.1.5.pembongkaran barang di pelabuhan darurat;

3.2. kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

3.2.1.pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
3.2.2.jettison;
 

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Dokumen umum:
        - proof of loss, yang mencakup:
        - Evidence of insurance (polis atau insurance sertifikat)
        - Commercial invoice
        - Ocean, or international airway, bill of lading
            *) Documented Delivery receipt yang menyatakan kerusakan / kerugian
            *) A carrier’s survey or inspection report
            *)
    Surat konfirmasi dari carrier untuk non-delivery
            *)
    Surat tuntutan kepada carrier
    o Dokumen Khusus:
        - Surat jalan
        -
    Berita acara penerimaan barang
        -
    Berita acara pemeriksaan pendahuluan
        -
    Laporan kecelakaan kapal dari syahbandar
        -
    Laporan kepolisianTally sheet
        - Tuntutan pencurian kerugian
        - Note of protest
        - Bukti kekurangan dan Bukti kerusakan
        - Laporan pembongkaran dari independent surveyor
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Rate Premi untuk keterangan pertanggungan diatas = 0.17%
Biaya Polis = Rp 25.000,-
Biaya Meterai = Rp 10.000,-