Asuransi Penyimpanan Uang


Posted on 4 tahun yang lalu


asuransi-penyimpanan-uang

Tentang Produk Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia (PSAPUI) Pertanggungan yang memberikan proteksi atas kehilangan uang selama uang disimpan di dalam brankas atau tempat yang sesuai dengan ketentuan polis.

Kriteria Pertanggungan

Berlaku untuk setiap penyimpanan uang yang berada di wilayah Indonesia.

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.

Risiko yang Dijamin

  • Pertanggungan ini menjamin kehilangan atas Uang dari dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat Penyimpanan tersebut.
  • Pertanggungan ini juga menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain setinggi tingginya Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung
    o Copy Polis
    o Bukti Pembayaran Premi
    o Surat Keterangan dari Kepolisian
    o Berita Acara Kronologi Kejadian
    o Kuitansi asli dan copy
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Rate Premi untuk keterangan pertanggungan diatas = 0.25%
Biaya Polis = Rp 25.000,-
Biaya Meterai = Rp 10.000,-