Asuransi Proyek Konstruksi


Posted on 1 tahun yang lalu


asuransi-proyek-konstruksi

Asuransi Proyek Konstruksi

Polis asuransi yang memberikan proteksi atas kerugian dan atau kerusakan fisik pada suatu proyek pembangunan (baik itu pekerjaan sipil kering maupun pekerjaan sipil basah), serta kerugian yang dialami pihak ketiga akibat dari kerugian dan atau kerusakan fisik pada proyek tersebut.

Kriteria Pertanggungan

  • Proyek konstruksi yang berada di wilayah kering, maupun basah (jenis proyek yang dalam pekerjaannya melibatkan atau bersentuhan langsung dengan air sungai, laut, atau danau).
  • Berlaku untuk konstruksi yang berada di wilayah Indonesia

Periode Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Kerja.

Risiko yang Dijamin

Bagian I :

  • Kerusakan Material terhadap konstruksi proyek sipil sebagai akibat terjadinya kegagalan atau kerugian atas kegagalan suatu proyek pembangunan tersebut.
  • Penanggung juga akan mengganti biaya pembuangan puing-puing akibat klaim yang mendapatkan ganti rugi (harga pertanggungan yang terpisah sesuai yang dicantumkan dalam Ikhtisar Polis)
  • Perluasan Jaminan yang dapat dipilih oleh tertanggung, meliputi:
    Biaya tambahan untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, biaya angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis oleh Penanggung.

Bagian II :

  • Cedera badan atau sakit akibat kecelakaan yang diderita pihak ketiga (baik parah/meninggal
    atau tidak)
  • Kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
  • Biaya dan pengeluaran yang dibebankan kepada Tertanggung yang kejadiannya berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dipertanggungkan pada Bagian 1 dan terjadi pada atau di sekitar lokasi proyek selama Jangka Waktu Pertanggungan.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Tertanggung mengisi SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
  • Tertanggung melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Penanggung melakukan analisa risiko
  • Penanggung menerbitkan dan menyerahkan Polis kepada Tertanggung
  • Tertanggung membayar premi
  • Jika tertanggung menghendaki adanya perubahan pada Polis yang telah diterbitkan harus disertai permintaan Tertulis dari Tertanggung

Prosedur Klaim

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    o Surat Tuntutan / Pemberitahuan dari Tertanggung
    o Copy Polis
    o Bukti Pembayaran Premi
    o Surat Keterangan dari Kepolisian
    o Berita Acara Kronologi Kejadian
    o Kuitansi asli dan copy
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung

Rate Premi untuk keterangan pertanggungan diatas (proyek konstruksi Gedung) = 0.14%
Biaya Polis = Rp 25.000,-
Biaya Meterai = Rp 10.000,-