Asuransi Contractor All Risk - Mengenal dan Cover Apa Saja Ya?
by Bella Tia
Posted on 2 tahun yang lalu
Asuransi Contractor All Risk - Mengenal dan Cover Apa Saja Ya?
Produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan fisik serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi.
Objek Pertanggungan
Meliputi pekerjaan-pekerjaan konstruksi, misalnya :
- Gedung Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pabrik, dll
- Pembangunan Jalan, Jembatan, dan pekerjaan sipil lainnya
Risiko Yang Dijamin :
Bagian I : Kerusakan Material
Menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus yang terjadi selama periode pembangunan atau konstruksi.
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas :
- cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
- kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
Data utama yang diperlukan dalam pertanggungan:
- Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
- Nama dan Alamat Kontraktor/Sub Kontraktor
- Jenis Pekerjaan / Proyek
- Jangka waktu pembangunan (Construction)
- Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
- Jumlah pertanggungan yang diperinci
- Jadwal waktu pelaksanaan proyek
- Lokasi proyek
- Lay-out
Contractor’s All Risk Insurance bisa kalian dapatkan di Jastan, untuk informasi lebih lanjut dapat kunjungi website Jastan dan jangan sampai ketinggalan info penting lainnya ya!