Asuransi Contractor All Risk - Mengenal dan Cover Apa Saja Ya?

by Bella Tia


Posted on 2 tahun yang lalu


asuransi-contractor-all-risk-mengenal-dan-cover-apa-saja-ya

Asuransi Contractor All Risk - Mengenal dan Cover Apa Saja Ya?

Produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan fisik serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi.

Objek Pertanggungan

Meliputi pekerjaan-pekerjaan konstruksi, misalnya :

  1. Gedung Perkantoran, Hotel, Apartemen, Pabrik, dll
  2. Pembangunan Jalan, Jembatan, dan pekerjaan sipil lainnya

Risiko Yang Dijamin :

Bagian I : Kerusakan Material

Menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus yang terjadi selama periode pembangunan atau konstruksi.

Bagian II : Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas :

  1. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
  2. kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

Data utama yang diperlukan dalam pertanggungan:

  1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
  2. Nama dan Alamat Kontraktor/Sub Kontraktor
  3. Jenis Pekerjaan / Proyek
  4. Jangka waktu pembangunan (Construction)
  5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
  6. Jumlah pertanggungan yang diperinci
  7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek
  8. Lokasi proyek
  9. Lay-out

Contractor’s All Risk Insurance bisa kalian dapatkan di Jastan, untuk informasi lebih lanjut dapat kunjungi website Jastan dan jangan sampai ketinggalan info penting lainnya ya!

Kategori Media